Kamis, 15 Januari 2009

KIPRAH POLITIK KATOLIK

Partai Katolik sebenarnya sudah ada tahun 1917 yang kemudian lahir kembali pada tanggal
12 Desember 1945 dengan nama PKRI (Partai Katolik Republik Indonesia) yang merupakan kelanjutan dari Katolik Jawi yang dulunya bergabung dengan Partai Katolik. Namun partai ini baru secara resmi berdiri pada tahun 1923 di Yogyakarta, didirikan oleh umat Katolik Jawa yang dipimpin oleh F.S. Harijadi. Saat IJ Kasimo memimpin, partai ini kemudian dinamai Pakempalan Politik Katolik Djawi (PPKD). Pada masa penjajahan Belanda, PPKD - karena kebutuhan siasat politik - bergabung dengan Indische Katholieke Partij.
Partai Katolik dideklarasikankan oleh Kongres Umat Katolik seluruh
Indonesia pada tanggal 12 Desember 1949 di Semarang sebagai penjelmaan fusi dari 7 Partai Katolik yang telah ada sebelumnya yakni:
  1. Partai Katolik Republik Indonesia (P.K.R.I.) yang didirikan di Surakarta.
  2. Partai Katolik Rakyat Indonesia (P.K.R.I.) yang didirikan di Makasar.
  3. Partai Katolik Rakyat Indonesia (P.K.R.I.) yang didirikan di Flores.
  4. Partai Katolik Indonesia Timus (Parkit) yang didirikan di Timor.
  5. Persatuan Politik Katolik Flores (Perkokaf) didirikan di Flores.
  6. Permusyawaratan Majlis Katolik (Permakat) didirikan di Manado.
  7. Partai Katolik Indonesia Kalimantan (Parkika) yang didirikan di Kalimantan.

Anggaran Dasar Partai Katolik sebagai gabungan partai-partai tersebut di atas, telah disahkan dalam Kongres tersebut, dimana azas dan tujuan berbunyi sebagai berikut:

  1. Partai Katolik berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa pada umumnya serta Pancasila pada khususnya dan bertindak menurut azas-azas Katolik.
  2. Tujuan Partai Katolik ialah bekerja sekuat-kuatnya untuk kemajuan Republik Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya.

(sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Katolik)


KEIKUT-SERTAAN PARTAI KATOLIK DALAM PEMILU

  • Tahun 1955, Partai Katolik ikut Pemilu pertama

  • Tahun 1965, Pecah G 30 S/PKI, tidak ada pemilu

  • 5 Juli 1971, Pemilu pertama di masa Orde Baru, diikuti 9 Parpol ( Katolik, PSII, NU, Parmusi, Murba, Parkindo, IPKI, PNI, Perti ) dan Golongan Karya.Pada Pemilu 1971 Partai Katolik meraih 606.740 suara (1,11%) sehingga di DPR memperoleh 3 kursi.

  • Pada tahun 1975an berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, maka terjadilah fusi (penggabungan) Partai-Partai Politik ke dalam dua Parpol yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia serta satu Golongan Karya; Partai Katolik sendiri bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia.

  • Tahun 1998, Pecah Reformasi IndonesiaDengan runtuhnya masa Orde Baru dengan lahirnya masa Reformasi, Pemerintah dituntut untuk segera menyelenggarakan Pemilu yang diputuskan diselenggarakan pada 7 Juni 1999. Pemilu tahun 1999 ini Indonesia kembali menganut banyak partai. Partai Katolik muncul kembali dengan nama Partai Katolik Demokrat (PKD).

  • Lahirlah Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) yang dideklarasikan oleh PMKRI, Mudika, WKRI, ISKA, Tokoh Katolik, Kaum Muda Katolik, Rohaniwan/ti, Pengurus Lingkungan/Stasi dan Paroki.Gereja mengeluarkan Pernyataan Pastoral KWI bahwa ”Gereja tidak berpolitik (umat diberikan kebebasan memilih sesuai dengan hati nurani)”.

  • Tahun 2008, Indonesia kembali menganut Pemilu Multi Partai, Partai Katolik Demokrat berganti nama menjadi ”PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA” (PKDI) dan mendapat dukungan dari berbagai pihak dan simpatisan dengan lolos verifikasi partai peserta pemilu 2009.




Tidak ada komentar: